Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jangka Waktu Penyimpanan Arsip (JRA) untuk Pemerintah Daerah, mengatur proses retensi arsip aktif dan inaktif, serta menetapkan kriteria untuk penetapan musnah, dinilai kembali, atau dipermanenkan arsip berdasarkan nilai guna dan kesejarahan. Selain itu, pembayaran semua biaya terkait dengan penerapan Peraturan Bupati ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat