jaringan dokumentasi dan informasi hukum
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 8/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- Menimbang
: a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk
memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan
informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat untuk memenuh i kebutuhan informasi
hukum, diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan daninformasi hukum;
c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Wali Kota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum HukumKota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Madiun tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Madiun;
- Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Madiun; memuat : ketentuan umum; tugas dan fungsi; pengelolaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- jumlah 8 halaman
|