Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari perencanaan hingga pengangkatan, dengan menetapkan tahapan seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan sanksi bagi Calon PNS yang mengundurkan diri selama masa percobaan serta ketentuan pemberhentian untuk mereka yang tidak mematuhi persyaratan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat