Peraturan ini mengatur mengenai Nilai Sewa Reklame; meliputi: ketentuan umum; pengenaan pajak reklame; tarif pajak reklame dan cara penghitungan NSR: (1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Besarnya Pajak Reklame terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat