Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SELAIN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN YANG MENEMPUH PENDIDIKAN JENJANG SARJANA DAN MAGISTER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil selain Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang Menempuh Pendidikan Jenjang Sarjana dan Magister; perubahan meliputinilai besaran bantuan program B2P PNS; kriteria; persyaratan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SELAIN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN YANG MENEMPUH PENDIDIKAN JENJANG SARJANA DAN MAGISTER
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 2/G
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan