Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 32 Tahun 2023

Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Biaya Umum (SBU) untuk Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang digunakan sebagai acuan harga maksimum dalam penyusunan anggaran daerah dengan penyesuaian kemampuan daerah. Proses pemeliharaan, pengadaan barang, dan perjalanan dinas di luar daerah diatur berdasarkan SBU tersebut, dengan kemungkinan penyesuaian harga jika terjadi fluktuasi mata uang atau inflasi, yang harus disetujui oleh Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses penambahan atau penyesuaian SBU berdasarkan usulan Perangkat Daerah dengan persetujuan Bupati serta menegaskan bahwa besaran honorarium Tim tidak dapat diubah tanpa dasar hukum yang mengikat dan persetujuan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.32
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan