Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Biaya Umum (SBU) untuk Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang digunakan sebagai acuan harga maksimum dalam penyusunan anggaran daerah dengan penyesuaian kemampuan daerah. Proses pemeliharaan, pengadaan barang, dan perjalanan dinas di luar daerah diatur berdasarkan SBU tersebut, dengan kemungkinan penyesuaian harga jika terjadi fluktuasi mata uang atau inflasi, yang harus disetujui oleh Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses penambahan atau penyesuaian SBU berdasarkan usulan Perangkat Daerah dengan persetujuan Bupati serta menegaskan bahwa besaran honorarium Tim tidak dapat diubah tanpa dasar hukum yang mengikat dan persetujuan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat