Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; memuat: ketentuan umum; pemegang keukuasaan pengelolaan keuangan daerah; koordinator pengelola keuangan daerah; pejabat pengelola keuangan daerah; pengguna angaran; kuasa pengguna anggaran,; PPTK; PPK SPKD; PPK Unit SKPD; Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; TAPD; APBD; Struktur APBD; Pendapatan daerah; belanja daerah; pembiayaan daerah; proses penyusunan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat