Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2023

Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelestarian dan PemajuanKebudayaan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan dan ruang lingkup; Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tugas, Kewenangan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; c. Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. Hak dan Kewajiban; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pengawasan dan Pelaporan; g. Pendanaan; h. Penghargaan; i. Sanksi Administratif; dan. j. Penyelesaian Perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 1/D
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan