Peraturan ini mengatur mengenai Pelestarian dan PemajuanKebudayaan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan dan ruang lingkup; Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tugas, Kewenangan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; c. Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. Hak dan Kewajiban; e. Peran Serta Masyarakat; f. Pengawasan dan Pelaporan; g. Pendanaan; h. Penghargaan; i. Sanksi Administratif; dan. j. Penyelesaian Perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat