Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Satuan Harga (SSH) untuk keperluan pengadaan dan pemeliharaan barang serta biaya perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024. SSH tersebut menjadi acuan harga maksimum yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran daerah, dengan kemungkinan penyesuaian jika terjadi fluktuasi mata uang atau inflasi. Proses penambahan atau penyesuaian SSH dilakukan melalui persetujuan Bupati dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, sementara besaran honorarium Tim tetap tidak dapat diubah tanpa dasar hukum yang mengikat dan persetujuan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat