Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2023

Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Satuan Harga (SSH) untuk keperluan pengadaan dan pemeliharaan barang serta biaya perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024. SSH tersebut menjadi acuan harga maksimum yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran daerah, dengan kemungkinan penyesuaian jika terjadi fluktuasi mata uang atau inflasi. Proses penambahan atau penyesuaian SSH dilakukan melalui persetujuan Bupati dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, sementara besaran honorarium Tim tetap tidak dapat diubah tanpa dasar hukum yang mengikat dan persetujuan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.31
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan