Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2023

Rencana Detail Tata Ruang, Kecamatan Tanjung Tahun Anggaran 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penataan Wilayah Pusat (WP) di Kecamatan Tanjung, yang mencakup pembagian wilayah, batasan, serta fungsi masing-masing wilayah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan Kecamatan Tanjung sebagai Pusat Pelayanan Kawasan yang berbasis perdagangan dan jasa, pertanian, serta mendukung kawasan industri dengan infrastruktur yang ramah lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, persampahan, drainase, dan prasarana lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kecamatan Tanjung Tahun Anggaran 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2023
Sumber
BD Tahun 2023
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan