Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup penataan Wilayah Pusat (WP) di Kecamatan Tanjung, yang mencakup pembagian wilayah, batasan, serta fungsi masing-masing wilayah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan Kecamatan Tanjung sebagai Pusat Pelayanan Kawasan yang berbasis perdagangan dan jasa, pertanian, serta mendukung kawasan industri dengan infrastruktur yang ramah lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, persampahan, drainase, dan prasarana lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat