Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Daerah beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Laksana Pelayanan, Iuran, Pelayanan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Daerah beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Diberikan Bantuan Iuran dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.87
Subjek
KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan