Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINNAKER memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi di Daerah Kabupaten, termasuk sub urusan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial. DINNAKER juga membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat