Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINSOSDALDUKKBP3A bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di Daerah Kabupaten, termasuk dalam pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, pengendalian penduduk, keluarga berencana, kualitas hidup perempuan dan keluarga, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus anak. DINSOSDALDUKKBP3A juga membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat