mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah, Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA, Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat