PENJABARAN -PERTANGGUNGJAWABAN -PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN - DAN -BELANJA DAERAH -TA 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor
Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 12 Tahun 1985 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 TahunUU No 18 Tahun 1997 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 dan diubah kembali dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;PP no 71 Tahun 2010;Permendagri No 64 Tahun 2013;Perda No 36 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;;Perda No 38 Tahun 2007;;Perda No 8 Tahun 2014;;Perda No2 Tahun 2015;
- Materri Pokok dalam peraturan adalah : PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Hlm
|