Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Biaya Pendidikan, Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan, Sasaran, Sumber Pendanaan, Mekanisme Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Pertanggungjawaban Pendanaan Pendidikan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat