Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut penjabaran perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat