Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Perjalanan DInas, Kedudukan Perjalanan Dinas, Persetujuan atau Perintah Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat