KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2023 (33): 63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Sadan Layanan Umum Daerah Pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo;
- UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP no 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 74 Tahun 2012; PP 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perbup Bungo No 33 Tahun 2016; Perbub Bungo No 16 Tahun 2018.
- KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUNGO
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
- 63
|