RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2021-2026
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BD 2023 (31): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Tahun 2021-2026;
- UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Bungo No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda Bungo No 10 Tahun 2021; Perbup Bungo No 33 Tahun 2016; Perbup No 16 Tahun 2018; Perbup Bungo No 16 Tahun 2021.
- RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2021-2026
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
- 6
|