Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab Dan 9 (Sembilan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelayanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; Sasaran Pelayanan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat