PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2023 (26): 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- a. bahwa peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan perlu didorong dengan
dan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan tindak
lanjut hasil pengawasan lnspektorat Daerah Kabupaten
Bungo yang rnerupakan Perangkat Daerah untuk
melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut;
b. bahwa untuk meningk:nkan efektivitas dan efisiensi
tindak lanjut hasil pcngawasan Inspektorat
Daerah Kabupaten Bungo sebagaimana dimaksud dalam huruf a
cliperlukan koordinasi dan standarisasi laporan tindak
lanjut hasil pengawasan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud
dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring,
Evaluasi dan Pelaporart Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo;
- UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PermenpanRB No 9 Tahun 2009; Pemenpan RB No 19 Tahun 2009; PemenpanRB No 42 Tahun 2011; Pemendagri No 88 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2019; Perbup No 50 Tahun 2018; Perbup No 27 Tahun 2022.
- PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
- 15
|