Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Pemberdayaan perempuan dan laki-laki, termasuk strategi, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Fokusnya mencakup peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki, kesetaraan gender, hak anak, serta penyusunan rencana kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender dengan melibatkan analisis gender dalam perencanaan dan implementasinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat