Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2018

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan pengertian beberapa istilah, termasuk Daerah (Kabupaten Banyumas), Pemerintahan Daerah, Bupati, Inspektorat, Kebijakan Pengawasan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peraturan ini juga menetapkan pedoman kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Banyumas, dengan fokus pada pencegahan korupsi, serta struktur dan tata cara penyusunan kebijakan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 82
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan