Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat