Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Setda, yang melibatkan Sekretaris Daerah (Setda) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Setda memiliki tugas membantu Bupati dalam koordinasi kebijakan, tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan, evaluasi, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat