ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 185 ayat (4) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 5037 /XII/Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa pcnyempumaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum danperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
- 1. UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Npmor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851})
5.UndangUndang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1977 Nomor 11, Tambahan Lernabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 4 Seri A Nomor 3);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan [alan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20GO Nomor 8 Seri C Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri B Nomor 2);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 60);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 16 Seri B Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 11);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor7);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Usaha lzin Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 80);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 37 Tah 2001 tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 81);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2001 tentang Iuran Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Utara Tahun 2001 Nomor 85); .
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 86);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 01 Tahun.' 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun , 2003 Nomor02); ·
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun· · 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpkg dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nornor 03);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 03 Tahun 2003 tentang Usaha Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Urnum Andi Djemma (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 01);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan Pernerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Swnber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 23);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 04); ·
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu UtaraTahun 2005 Nomor 05);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun' 2005 Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 7);
67. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 11); '
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 03);
70. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 04);
71. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172);
72. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 173);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 174);
74. Peraturan Daer ah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 177);
75. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 177);
76. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178);
77. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
78. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan.Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
79. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181)
80. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun: 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabuyaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182);
81. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun· 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
82. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 184);
- Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : belanja Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|