pedoman - pengawasa intern - arsip nasional ri
2023
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (1099): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem kearsipan nasional yang andal, komprehensif, dan terpadu. Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem kearsipan nasional yang andal, komprehensif, dan terpadu.
- Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022.
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
|