Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DLH merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, dan bidang tata lingkungan. DLH dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat