Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2016 bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan terkait Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Perubahan mencakup modifikasi pada Pasal 4, yang telah diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan baru yang diterapkan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat