Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2016 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2016 bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan terkait Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Perubahan mencakup modifikasi pada Pasal 4, yang telah diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan baru yang diterapkan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2016 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD Tahun 2017 No.45
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2016 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan