pebentukan-kedudukan-susunan-organisasi-tugas-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Tahun 2018 No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah
Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017
perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis
daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit
pelaksana teknis ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun
2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini memberikan definisi terkait dengan entitas dan aspek-aspek terkait pemerintahan daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang melibatkan satuan pendidikan formal dan non formal. UPTD ini bertugas melaksanakan kegiatan teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
- 75 hlm
|