Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kode Etik untuk Pegawai ASN di Kabupaten Banyumas, dengan maksud mendorong perilaku sesuai dengan Kode Etik dan tujuan meningkatkan kedisiplinan, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kinerja dan citra ASN. Penegakan Kode Etik dilakukan melalui pembentukan Majelis Kode Etik yang bertugas menegakkan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran, serta memberikan sanksi moral dan rehabilitasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat