Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi dan aspek-aspek terkait keuangan Desa, serta menekankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang melibatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Kepala Desa memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, melakukan tindakan pengeluaran, menyetujui dokumen anggaran, dan melimpahkan sebagian kekuasaan kepada perangkat Desa yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan keuangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat