Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Bupati : Petunjuk teknis Standar perasional Prosedur (SOP) bagi Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati serta menjaga ketertiban umum. Tujuannya adalah mencapai konsistensi dalam penegakan aturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat, dengan operasional yang terinci dalam SOP Satpol PP, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD Tahun 2017 No.43
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan