Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2018

Pedoman Pola Karier PNS Pada Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman arah pengembangan pola karier PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyumas, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Pola Karier PNS disusun dengan tujuan : a. Mendayagunakan PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai jenjang dan kompetensinya; b. Membina kemampuan, kecakapan dan ketrampilan secara efisien, efektif dan rasional sehingga bakat, minat dan motivasi pegawai dapat tersalurkan secara obyektif; c. Menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan pegawai pada Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan jenjang dan penugasan dalam jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal; d. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pola Karier PNS Pada Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No. 49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan