Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman arah pengembangan pola karier PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyumas, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Pola Karier PNS disusun dengan tujuan : a. Mendayagunakan PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai jenjang dan kompetensinya; b. Membina kemampuan, kecakapan dan ketrampilan secara efisien, efektif dan rasional sehingga bakat, minat dan motivasi pegawai dapat tersalurkan secara obyektif; c. Menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan pegawai pada Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan jenjang dan penugasan dalam jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal; d. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat