Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jakstrada Kabupaten Banyumas berlaku dari tahun 2018 hingga 2025, fokus pada kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis. Arah kebijakan mencakup pengurangan melalui pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang, serta penanganan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Strategi melibatkan norma, koordinasi, keterlibatan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan dengan dunia usaha, dengan target pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat