Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Prinsip-prinsip penanganan pengaduan melibatkan kepastian hukum, transparansi, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, objektivitas, proporsionalitas, dan kerahasiaan. Pelayanan penanganan pengaduan mencakup aspek pengawasan dan non-pengawasan, dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Perangkat Daerah serta BUMD terkait, dengan kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan, memberikan tanggapan sesuai prosedur, serta melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat