Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sumber pendapatan dan pengeluaran daerah, rincian belanja langsung dan tidak langsung, defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, perincian dan pelaksanaan APBD dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat