Mengubah Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32, Lampiran I, dan Lampiran II khusus Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat