Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cata Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pemungutan; 4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi; 5. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi; 6. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 7. Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Sudah Kadaluarsa; 8. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; 9. Pendataan dan Pencatatan; 10. Penanggung Jawab dan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 11. Tata Cara Pelelangan; 12. Pembinaan dan Pengawasan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan