Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Implementasi transaksi non tunai pada UPT Dinas Perhubungan meliputi semua jenis retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan transaksi penerimaan daerah non tunai diakomodir melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat