Mengubah Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, sub rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 dan Mengubah Lampiran II Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, sub rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat