Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, sub rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 dan Mengubah Lampiran II Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, sub rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.764
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan