Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan dan penggunaan nama jabatan sebagai pedoman untuk kebijakan ketatalaksanaan, kelembagaan, dan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang mengatur nama dan syarat jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat