Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2016

Nama Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan dan penggunaan nama jabatan sebagai pedoman untuk kebijakan ketatalaksanaan, kelembagaan, dan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang mengatur nama dan syarat jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2016 tentang Nama Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
17 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 85
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Syarat Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Li.ngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan