perubahan peraturan - standarisasi harga dan satuan perencanaan barang - arsip nasional ri
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 24, BN 2016 (688): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Standarisasi biaya/harga perencanaan barang yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan standarisasi biaya/harga di Pemerintah Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Balai Arsip Tsunami Aceh. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir permasalahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka Nomor 24 tahun 2015.
- Ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga
Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1546) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
- Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
|