Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati menetapkan standarisasi biaya kegiatan, honorarium, pemeliharaan, dan harga pengadaan barang/jasa untuk Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2020. Standar tersebut, termasuk pajak yang berlaku, menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020, serta memungkinkan negosiasi profesional dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat