Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 3 Pasal beserta lampiran Uraian Pedoman Penyusunan APBKAMPONG Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.59
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan