Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi: a. Maksud dan Tujuan; b. Perlindungan Khusus Anak; c. Kewajiban, Tanggung Jawab oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Keluarga; d. Penyelenggaraan Perlindungan Anak; e. Pencegahan; f. Koordinasi dan Keijasama; g. Pendanaan; h. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat