Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2012 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terperinci. Pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur sumber pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah dengan tujuan pengelolaan keuangan yang lebih terarah. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan detail yang komprehensif tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, dan pengelolaan aset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2011
Tanggal Berlaku
10 Desember 2011
Sumber
LD Tahun 2011
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan