Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2012 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terperinci. Pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur sumber pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah dengan tujuan pengelolaan keuangan yang lebih terarah. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan detail yang komprehensif tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, dan pengelolaan aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat