Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan pengaturan izin lingkungan; wewenang pemerintah daerah; subyek dan obyek izin lingkungan; penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL; Komisi Penilai dan Tim Penilai; penyelenggaraan penilaian; keterbukaan informasi dan peran masyarakat; tata laksana penilaian dokumen kerangka acuan; penilaian UKL-UPL; tata laksana pemeriksaan formulir SPPL; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat