Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan, makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun temoat lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat